Subscribe Us

Kemlu RI Kawal Kasus WNI Meninggal di Kamboja

Kemlu RI Kawal Kasus WNI Meninggal di Kamboja

WNI Berinisial A Ditemukan Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari Kamboja. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial A dilaporkan meninggal dunia di kawasan Chrey Thum. Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) melalui KBRI Phnom Penh langsung bergerak cepat menangani kasus ini.

Respons Cepat dari KBRI Phnom Penh

Begitu menerima laporan dari keluarga almarhum pada 10 Juni 2025, KBRI Phnom Penh langsung menghubungi kepolisian setempat. Selain itu, pihak KBRI juga mengirimkan nota diplomatik untuk meminta perlindungan terhadap jenazah A dari lokasi tempatnya bekerja.

Temuan Kepolisian Kamboja

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 13 Juni, polisi Kamboja memberitahu bahwa A ditemukan meninggal setelah jatuh dari sebuah gedung. Menanggapi laporan tersebut, KBRI mengirim nota diplomatik lanjutan agar penyelidikan dilakukan lebih mendalam terkait penyebab kematian A.

Kunjungan ke Keluarga Korban di Sumatera Utara

Pada 19 Juni, tim dari Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, BP3MI Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Asahan, serta aparat kecamatan mendatangi rumah keluarga almarhum. Kunjungan ini dilakukan untuk menyampaikan belasungkawa, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah, dan membahas opsi penanganan jenazah.

Investigasi Masih Berjalan

Hingga saat ini, otoritas Kamboja masih menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui secara pasti apa yang terjadi. Pemerintah Indonesia juga meminta agar pihak perusahaan tempat A bekerja turut dimintai pertanggungjawaban.

“Kemlu RI dan KBRI Phnom Penh akan terus memantau dan mengawal proses hukum atas kasus ini hingga tuntas,” ungkap pihak Kemlu dalam keterangan tertulis.

Imbauan untuk WNI yang Ingin Bekerja ke Luar Negeri

Kemlu RI juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja di luar negeri yang datang dari pihak tak jelas. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan semua prosedur dipenuhi sesuai aturan yang berlaku agar perlindungan hukum bisa maksimal.